Mengurus Blokir Nama Kepemilikan Kendaraan ketika Aset sudah di Jual

Tips & Tutorial
💡💡💡💡💡

Hello bloggers,
aku mau sharing gimana cara melakukan Blokir Nama Kepemilikan Kendaraan misalnya Mobil/Motor kamu sudah dijual. Di postingan selain ini aku juga akan sharing gimana cara Mengurus Perpanjangan STNK sendiri , jadi kamu bisa berhemat karena nggak perlu calo atau menyuruh orang lain untuk mengurus hal ini.

Ini kedua kalinya aku mengurus Blokir Nama Kepemilikan Kendaraan, pertama kali aku mengurus Blokir Kepemilikan Kendaraan Motor nah kali ini aku mengurus sendiri Blokir Kepemilikan Kendaraan Mobil.

Jangan ragu untuk comment kalau Kamu ada pertanyaan, nanti aku jawab secepatnya.

Tips & Tutorial 

Topic : Blokir Kepemilikan Nama STNK Mobil


Formulir Blokir Nama Kepemilikan Kendaraan


Pertama, bawa foto copy Kartu Keluarga, KTP (pemilik nama di STNK), 1 buah materai (jika kamu pemilik nama di STNK, jika milik orang lain maka kamu perlu 1 materai lagi untuk surat kuasa). Berhubung STNK mobil ini yang aku urus adalah atas nama aku sendiri jadi aku nggak perlu Surat Kuasa.
Fotocopy Kartu Keluarga

**
Untuk kamu yang mengurus nama pemilik kendaraan orang lain, kamu perlu membawa surat kuasa yang ditanda tangani dengan materai misalnya nama di STNK yang akan kamu blokir bukan nama kamu . Maka kamu harus juga menyertakan surat kuasa. 

Sebelumnya aku pernah mengurus blokir kendaraan motor, yang atas namanya adalah milik mama aku , berhubung mama aku tidak ikut mengurus maka saat itu aku perlu menyertakan surat kuasa yang ditanda tangani oleh Pemilik Nama di STNK. Formulir Surat Kuasa bisa diperoleh di Samsat. 
Berhubung kantor mama aku nggak jauh dari Samsat jadi setelah aku ambil surat kuasa tersebut dan minta tanda tangan mama aku lalu kembali lagi ke Samsat. Btw surat kuasanya harus ditanda tangani materai ya.

Untuk kamu yang rumahnya jauh dari Samsat, dan perlu Formulir Surat Kuasanya comment aja nanti aku share formnya seperti apa.
**

Kedua, Dateng ke SAMSAT terdekat. Nah kemarin akudateng ke SAMSAT Jakarta Barat.
Lokasi
📍Jl. Daan Mogot No.130, Cengkareng Tim., Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11730.

Ketiga, Berhubung aku udah bawa fotocopy KK dan KTP  jadi aku langsung ke lantai 5, kalau kamu belum fotocopy di dalam area Samsat juga tersedia tukang fotocopy. Lokasinya itu dari Parkiran mobil, terus ke kiri, tempatnya ada diujung atau kalian bisa tanya orang sekitar "Dimana tempat fotocopy ?."

Keempat, kalau sudah selesai fotocopy, sesampai di Lantai 5. Dari pintu masuk ada petugas yang duduk, bilang aja kalau kamu mau naik Blokir Nama Kepemilikan Kendaraan Mobil kamu yang sudah dijual, nanti dokumen kamu akan diminta (fotocopy KTP dan KK) dan kamu akan diminta untuk ke Loket 1.

Kelima, diloket 1, berikan dokumenmu yang sudah dirapikan oleh petugas tadi saat masuk, tunggu hingga petugas loket akan menyertakan surat seperti ini, berisikan daftar kendaraan kamu yang dimiliki dalam satu kartu keluarga.

Daftar Kendaraan yang Kamu miliki

Keenam, dari loket 1, kemudian kembali ke petugas pintu masuk dan berikan kertas Daftar Kendaraan yang Kamu miliki lihat gambar diatas. Setelah itu kamu akan diberikan formulir blokir kendaraan dibawah ini.

Formulir Blokir Kendaraan

Ketujuh, isikan formulir blokir kendaraan, lalu tanda tangani dengan materai 10,000. Kalau kamu tidak bawa materai, bisa beli ke petugas didekat pintu masuk yang memberikan kamu fomulir ini.

Kedelapan, setelah selesai mengisikan semua data, lalu ke Loket 2 serahkan berkas dokumen fotocopy KK, fotocopy KTP, Daftar Kendaraan yang Kamu miliki, dan Formulir Blokir Kendaraan yang telah di isikan. 

Selanjutnya kamu akan diminta menunggu sampai nama kamu di panggil.

Kesembilan, sekitar kurang lebih 30menit kemarin aku nunggu sampai namaku dipanggil. Setelah dipanggil nanti kertas putih kamu akan diberikan surat bukti hasil blokir.


Bukti Hasil Blokir

Btw, blokir nama kepemilikan kendaraan tidak dipungut biaya ya!
kamu hanya perlu mengeluarkan uang untuk biaya fotocopy, materai dan parkir kendaraan (jika kamu bawa mobil/motor ke samsat).

Selesai deh! 

Semoga membantu ya! 

Biasakan Kamu melakukan sesuatu mandiri ya dan jangan takut buat bertanya jika Kamu bingung.

💜💜💜💜💜

: ¨·.·¨ : ` ·. 🦋 ╱|、 (˚ˎ 。7 |、˜〵
creative idea by dnoigui 
Please don't copy paste without permission.
If you want to share this information on your website, please read the terms of "privacy police"
thank you ^^

૮ ˶ᵔ ᵕ ᵔ˶ ა (❀❛ ֊ ❛„)♡—ฅ/ᐠ. ̫ .ᐟ\ฅ —

Post a Comment

If you want to ask something please leave a comment. thank you

Translate