Awalnya aku pikir urusan pajak itu ribet.
Apalagi waktu tahun lalu aku mau aktifkan kembali google adsense aku dimana Google AdSense minta Tax Residency Certificate, kepalaku langsung penuh tanda tanya.
“Ini apaan lagi sih? Emang wajib? Ribet nggak?”
Ternyata,, setelah dijalanin, nggak ribet kok. Dan di postingan kali ini, aku mau cerita step by step pengalamanku bikin Tax Residency di Coretax DJP tahun 2026, khusus buat sesama blogger.
Bermula, aku lagi buka dashboard Google AdSense. Di bagian pembayaran, muncul notifikasi soal tax info dan kewajiban upload Tax Residency untuk Singapura.
Google AdSense itu perusahaan luar negeri. Kalau kamu nggak upload SKD, ada risiko pajak dobel. Sebagai blogger yang penghasilannya pelan-pelan tumbuh meski nggak cair-cair hahaha, dan nggak mau bermasalah ke depannya. Jadi aku langsung urus deh..
Persiapan Sebelum Mulai
Aku nggak mau ribet, jadi aku siapin dulu:
- NPWP aktif
- Akun Coretax DJP
- Data Google:
- Nama: Google Asia Pacific Pte. Ltd.
- Negara: Singapura
- Tahun penghasilan: 2026
Setelah itu… aku buka laptop, tarik napas dulu, dan mulai.
Login ke Coretax DJPAku klik menu Layanan, lalu mataku langsung tertuju ke sini :
Lalu lanjutkan pengisian pada section alur kasus
Pada Alur Kasus, muncul form isian.
- Data pribadiku:
- Orang Pribadi
- Subjek Pajak Dalam Negeri
- Domisili Indonesia
- Semuanya sudah terisi otomatis.
Nah, ini bagian yang sempat bikin aku ragu. Aku isi:
- Nama: Google Asia Pacific Pte. Ltd.
- Negara: Singapore
- Jenis Penghasilan: Other Income / Jasa Digital
- Tahun: 2026
Karena dari pengalamanku, nama perusahaan harus persis.
Setelah semua terisi, aku centang pernyataan kebenaran data lalu klik Kirim.
Statusnya langsung berubah jadi: Menunggu Verifikasi
Langkah terakhir:
- Masuk ke Google AdSense
- Payments → Settings → Manage Tax Info
- Pilih negara Singapore
- Upload file SKD dari Coretax
- Done.
- Urusan pajak itu lebih menakutkan di kepala
- Coretax ternyata cukup user friendly
💜💜💜💜💜
